Minggu, 08 April 2012

Penataan Ruang

Mengapa Ruang Perlu ditata ??


Add caption
UU No. 26 Tahun 2007 merupakan Undang - Undang Penataan Ruang yang disyahkan pada tanggal 26 April 2007. Didalam UU tersebut penyelenggaraan penataan ruang mencakup Peraturan, Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Penataan Ruang. Dalam UU Penataan Ruang terdapat 3 (tiga) Proses Utama yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, yakni Proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Banjir yang sering terjadi, salah satu penyebabnya adalah karena tidak teraturnya sistem tata ruang disuatu tempat. Penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya bisa dijadikan salah satu alasan. Penggunaan bantar sungai sebagai permukiman dan pembuangan sampah jelas menyebabkan banjir. Ketidak tersedianya ruang terbuka hijau yang seharusnya 30 % dari wilayah permukiman juga membuat wilayah tersebut kurang mempunyai wilayah resapan air, sehingga air hujan tidak terserap dan tertampung dengan baik.

Kemacetan Lalu Lintas, Kemacetan dikota Jambi yang terjadi pada saat ini sebagai akibat  tidak tertibnya masyarakat dalam menyelenggarakan penataan ruang. Trotoar yang seharusnya digunakan untuk kenyamanan pejalan kaki, banyak digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan sehingga membuat pejalan kaki memasuki bagian badan jalan. Guna mencegah terjadinya kecametan yang lebih parah akibat penataan ruang secara tidak terencana dan terkoordinasi, penataan ruanglah yang seharusnya menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan yang terkoordinasi dan berwawasan lingkungan.

Penggusuran, bisa dicegah jika masyarakat bisa berperanserta secara aktif. Misalnya, sebelum membeli rumah hunian hendaknya masyarakat bisa melihat Rencana Tata Ruang di wilayah tersebut yang bisa didapatkan di Kelurahan, apakah kedepannya daerah hunian tersebut akan digunakan untuk hal lain atau memang sudah dialokasikan sebagai permukiman oleh pemerintah setempat.


Add caption
Ruang terbuka hijau semakin langka, pelanggaran tata ruang semakin marak, bahkan nyaris lazim. Pembangunan yang tidak terkendali, rendahnya peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan.

  • Mampukah Pemerintah bekerja sendiri mengatasi masalah-masalah ini tanpa keterlibatan kita masyarakat sebagai warga kota ???
  • Peran masyarakat semakin sayup-sayup, bahkan nyaris tak terdengar.
  • Sudah waktunya kita harus segera bangun, dan berpartispasi aktif menata ruang kota kita, terus berjuang sampai kota kita menjadi aman dan nyaman.
  • MEMBENAHI TATA RUANG RUANG KOTA KITA ADALAH KEWAJIBAN KITA BERSAMA


SKPD DEKONSENTRASI PU BIDANG PENATAAN RUANG




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-1° 36' 22.36", +103° 36' 21.69"